Kajian Lingkungan Strategis

(Strategic Environmental Assessment)

Rabu, 27 April 2011

Presiden Harus Stop Izin Pertambangan!!

Samarinda, Kompas.com (1/4/11) — Pertambangan batu bara di Samarinda, Kalimaman Timur, harus distop atau setidaknya distop sementara untuk ditata ulang. Jika pemerintah daerah dan pemerintah pusat melalui kementerian-kementerian terkait tak bisa menyelesaikan, maka satu-satunya harapan adalah presiden. Hal itu ditegaskan dinamisator Jaringan Advokasi Tambang (Jatam), Kahar Al Bahri, Kamis (31/3/2011). Menurut dia, 72 persen dari wilayah Samarinda yang totalnya 718 km persegi atau 718.000 hektar merupakan lahan izin penambangan batu bara. Jatam memperkirakan, dari 72 persen tersebut, 40 persen di antaranya sudah dan sedang ditambang.   Terdapat 59 izin penambangan di Samarinda yang berstatus izin usaha pertambangan (IUP), kuasa pertambangan (KP), dan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B).
IUP diterbitkan daerah, sedangkan PKP2B oleh pusat. Dinas Pertambangan dan Energi Samarinda menyebut bahwa separuh dari total lahan izin penambangan ini berstatus PKP2B. "Beberapa menteri sudah datang melihat lokasi penambangan di Samarinda. Namun, mereka tak memberi ketegasan apa-apa, dan itu sudah bertahun-tahun. Artinya, kalau sudah begini, harapan tinggal pada presiden," ujar Kahar. Wakil Ketua Komisi III DPRD Samarinda Munir Achmad juga merasa kecewa kepada Pemkot Samarinda. "Data-data penambangan harus kami minta dari Pemkot. Saya pernah meminta data terkini kondisi pertambangan, tetapi yang diberikan kondisi tiga bulan lalu. Pemkot punya hak menindak tegas penambangan, tetapi hal itu tidak dilakukan. Saya rasa, jika tak juga ada solusi, masalah ini harus diketahui presiden," katanya. Penambangan batu bara di Kalimaman Timur (Kaltim) sudah mencemaskan karena banyak perusahaan tak menaati aturan. Bahkan sebuah perusahaan batu bara di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), yakni PT Penajam Prima Coal (PPC), ditutup sementara. Sebab, perusahaan tersebut membuka areal tambang di daerah aliran sungai (DAS) Lawe-lawe.
Daerah tersebut merupakan sumber bahan baku air PDAM. Kepala Bagian Humas Pemkab PPU Budi Santoso mengatakan, dalam waktu dekat, pemkab akan bertemu dengan pihak PT PPC. Berdasarkan data Jatam, sejak 2003-2009, telah keluar 1.271 izin pertambangan di Kaltim. Sampai saat ini, data tak menunjukkan secara jelas, berapa luas penambangan dan reklamasi yang dilakukan. Produksi batu bara tahun 2010 di Kaltim mencapai 183 juta ton, 80 persennya dijual ke luar. Hanya lima persen yang digunakan untuk kebutuhan di Kalimantan. Sisanya guna memenuhi kebutuhan listrik di Jawa-Bali. Ini ironis mengingat banyak daerah di Kalimantan sekitar area penambangan yang kurang pasokan listrik. Area penambangan juga memicu potensi konflik perusahaan-warga. Luasan area penambangan Kaltim 4,1 juta hektar. Sekadar perbandingan, luas negara Swiss 4,1 juta hektar dan luas Provinsi Kalimantan Selatan 3,7 hektar. Cerukan-cerukan raksasa berisi genangan limbah asam juga bertebaran. Di Kabupaten Kutai Kartanegara saja ada 31 lubang seluas 838 hektar yang belum direklamasi. Jatam berani beradu data, fakta, dan argumen seputar penambangan.(LAP)

0 komentar:

Posting Komentar